Umrah saat Daerah Dilanda Banjir, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri

Umrah saat Daerah Dilanda Banjir, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Foto Bupati Aceh Selatan Mirwan MS umrah bersama istri viral di media sosial. (Acehglobalnews.com/Istimewa)

Banda Aceh — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, untuk dimintai klarifikasi terkait keputusannya menjalankan ibadah umrah ketika daerahnya masih berada dalam masa tanggap darurat banjir dan longsor.

Polemik ini memicu sorotan publik lantaran dilakukan di tengah upaya penanganan bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan tim Kemendagri telah berada di Aceh sejak beberapa hari terakhir untuk melakukan pemeriksaan. Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung di Banda Aceh pada Senin (8/12/2025).

Menurut Benny, jadwal klarifikasi semula ditetapkan pukul 14.00 WIB. Namun, waktu pertemuan digeser menjadi pukul 17.00 WIB karena Mirwan baru tiba di Banda Aceh pada sore hari.

“Jadwal klarifikasi Bupati Aceh Selatan pada undangan pukul 14.00 WIB, tetapi terkonfirmasi baru sampai di Banda Aceh pada sore hari. Akhirnya permintaan keterangan digeser menjadi pukul 17.00 WIB,” ujar Benny dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).

Benny menambahkan, tim Kemendagri sudah berada di Aceh sejak Sabtu (6/12/2025) dan telah mengirim undangan resmi kepada Mirwan. Namun, saat itu Mirwan tidak berada di daerah karena tengah menjalankan ibadah umrah.

Keputusan Mirwan bepergian ke Tanah Suci bersama keluarganya di tengah bencana memicu reaksi publik. Foto dirinya yang sedang berada di Makkah juga beredar luas melalui media sosial. Unggahan itu pertama kali diposting oleh akun Almisbah Travel.

Diketahui, Mirwan berangkat umrah pada Selasa (2/12/2025), atau lima hari setelah ia menerbitkan surat ketidaksanggupan menangani tanggap darurat banjir dan longsor di 11 kecamatan. Saat ia terbang ke Arab Saudi, sejumlah warga di Trumon masih bertahan di pengungsian.

Surat ketidaksanggupan tersebut ditandatangani pada Kamis (27/11/2025) dengan nomor 360/1315/2025. Sebelumnya, pada 24 November, Mirwan juga telah mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Gubernur Aceh.

Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem tegas menyatakan tidak pernah menyetujui keberangkatan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup