“Sudah tidak saya teken, walaupun Mendagri yang teken ya sudah itu terserah sama dia,” kata Mualem di Lanud Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (5/12/2025).
“Kami tidak teken untuk sementara waktu jangan pergi, dia pergi juga, terserah,” sambungnya.
Mualem menegaskan bahwa tindak lanjut sanksi merupakan kewenangan Kemendagri. Ia menyebut izin perjalanan Mirwan sudah ditolak sebelum keberangkatan.
“Sama Mendagri nanti sanksinya apa,” imbuh dia.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memberikan penjelasan. Plt Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, mengatakan keberangkatan bupati dilakukan setelah situasi dianggap relatif terkendali.
“Keberangkatan bupati beserta istri dilakukan setelah melihat situasi Aceh Selatan secara umum yang sudah stabil dan korban bencana telah tertangani,” jelas Diva.
Ia juga membantah anggapan bahwa Mirwan meninggalkan masyarakat saat bencana.
“Narasi yang menyebutkan bupati meninggalkan rakyatnya tidak benar. Para pengungsi telah kembali ke rumah masing-masing. Ini merupakan bukti soliditas semua pihak dalam penanganan banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.
Polemik makin berkembang setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal kepala daerah yang meninggalkan tugas saat bencana. Dalam rapat terbatas penanganan bencana di Aceh, Minggu (7/12/2025), ia memuji kepala daerah yang tetap berada di lapangan.
“Terima kasih para bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat, memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” ujarnya.
“Kalau yang mau lari, lari saja, copot itu. Mendagri bisa ya diproses. Bisa?” tegas Prabowo.
Di sisi lain, Partai Gerindra juga memberikan respons tegas. DPP Gerindra resmi memberhentikan Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
“DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan (Mirwan MS) sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan