BLANGPIDIE, ACEHGLOBAL – Salah satu gampong di Aceh Barat Daya (Abdya) melarang warganya untuk tidak memelihara atau berternak kambing.

Uniknya, larangan tersebut hanya berlaku bagi hewan ternak kambing. Bahkan larangan itu ternyata sudah menjadi tradisi adat secara turun-temurun telah dilakukan warga sejak 50 tahun silam.

Informasi larangan adat warga tak boleh memiara kambing itu diperoleh media ini di Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (28/7/2021).

Selain melarang warganya berternak kambing, kambing luar juga dilarang berkeliaran di kawasan gampong tersebut.

Melihat ada kambing melintas ke dalam gampong, maka warga akan menghalau dan mengusirnya keluar.

“Dulu orang-orang tua kami telah lama membuat aturan ini melarang masyarakat memelihara kambing dan juga melarang kambing luar tidak boleh berkeliaran di dalam gampong,” ungkap Adnan (55), salah seorang warga Gampong Cot Jeurat.

Adnan menjelaskan, munculnya larangan tersebut diketahui dari surat adat gampong. Surat adat itu diperkirakan dibuat pada tahun 1972 silam pada masa kepemimpinan Keuchik Almarhum Abdullah Imen dan Sekretaris Gampong, Almarhum Ismail.

Maka, sejak tahun itu warga Gampong Cot Jeurat mulai mematuhi larangan memiara kambing secara turun temurun hingga sampai saat ini.

“Peraturan adat ini sudah sangat lama sekali. Kalau saya tidak salah dibuat tahun 1972. Harga kambing saat itu Rp 2.500 per ekornya,” ujarnya.

Menurutnya, alasan orang tua Gampong Cot Jeurat dulu membuat aturan pelarangan memelihara kambing itu, dikarenakan sebagian besar warga berprofesi sebagai petani berkebun tamanan sayur-sayuran.