Tapaktuan, Acehglobal — Unit 1 Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penipuan yang terjadi pada Jumat, 27 September 2024, di Grosir UD. Sutan Jaya, Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Proses RJ dilaksanakan pada Rabu (23/10/2024) di ruangan Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan. Acara tersebut melibatkan pelapor sekaligus korban, Ali Imran (49), pelaku berinisial KD (36), serta wali dari masing-masing pihak. Keuchik Gampong Pulo Ie dan Kepala Dusun Gampong Kedai Padang Kecamatan Kluet Utara juga turut hadir dalam kegiatan ini.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi, S.H., menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Mereka menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian, saling memaafkan, dan pelapor setuju mencabut laporan pengaduannya.

“Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian, dan pelapor mencabut Laporan Polisi nomor: LP-B/119/X/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH tertanggal 4 Oktober 2024, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 Jo Pasal 372 KUH Pidana,” ujar Fajriadi.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini merupakan salah satu program unggulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Program ini mengutamakan pendekatan humanis dalam penanganan kasus.

Restorative Justice diharapkan menjadi solusi terbaik untuk semua pihak yang terlibat, serta memulihkan hubungan baik antara korban dan pelaku tanpa berorientasi pada pembalasan. (*)