Banda Aceh, Acehglobal — Dua Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Boying Hasibuan dan Febby Dewiyan Yayan mencabut Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang sebelumnya diajukan terhadap Walikota Banda Aceh oleh Boying Hasibuan yang meminta Walikota Banda Aceh untuk memperbaiki jalan di Nol Kilometer Kota Banda Aceh berada di Gampong Pande dan menjadi kewenangan Pemko Banda Aceh.
Sedangkan Febby Dewiyan Yayan, juga mencabut gugatan terhadap Gubernur Aceh yang sebelumnya meminta perbaikan kerusakan beberapa titik jalan Tengku Nyak Makam Banda Aceh.
“Dengan disampaikannya bahwa Objek yang menjadi gugatan dalam perkara 31/G/TF/2024/PTUN.BNA oleh Kuasa Hukum Penggugat dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2024 telah dilaksanakan dengan dilakukan perbaikan terhadap jalan Nol Kilometer Banda Aceh yang fotonya telah diperlihatkan dan saya sebagai Penggugat juga telah melihat langsung setelah pemberitahuan tersebut dan memang benar adanya jalan tersebut telah diperbaiki.
Oleh karena itu, saya selaku permohon sebagaimana surat somasi tertanggal 22 Mei 2024 telah dipenuhi oleh Penggugat. Maka, dengan ini saya mengajukan permohonan pencabutan terhadap Perkara Nomor 31/G/TF/2024/PTUN.BNA,” tulis Boying dalam siaran persnya, Selasa (3/9/2024).
Boying berharap agar tindakan pelayanan pemerintah kepada publik seperti ini dapat terus di tingkatkan untuk melayani berbagai keluhan warga. Khususnya, di Banda Aceh.
Hal senada dengan Febby juga menyampaikan hal yang sama yang ditujukan kepada Ketua PTUN Banda Aceh.