Banda Aceh, Acehglobal — Viral di media sosial terkait adanya dugaan larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

Dugaan ini mencuat setelah semua Paskibraka Putri yang dikukuhkan, tak satu pun yang mengenakan jilbab.

Beberapa akun media sosial menyebut ada anggota Paskibraka yang diminta untuk melepas jilbab.

Beberapa komentar netizen juga menyinggung anggota Paskibraka dari Aceh yang seharusnya memakai jilbab, justru tak pakai.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami SE, M.Si, meminta semua pihak untuk berlapang dada dengan menghargai kekhususan Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA} No 11 tahun 2006.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Bustami saat dimintai komentarnya terkait larangan bagi anggota Paskibra asal Aceh mengenakan hijab.

“Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” kata Bustami, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, beredar informasi seluruh Paskibraka diharuskan melepas jilbab, termasuk delegasi asal Aceh. Spekulasi mencuat bahwa kemungkinan ada larangan hijab tahun ini.

Terkait pengkepasan hijab tersebut sempat dikonfirmasi oleh Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang menyebut ada 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab, namun tak menggunakan hijab saat dikukuhkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8) kemarin.

Saat hari pengukuhan itu, seluruh Paskibraka 2024 putri yang dikukuhkan Jokowi untuk bertugas di istana terlihat tanpa jilbab. Padahal, saat datang ke pemusatan latihan, saat latihan, hingga gladi seluruh paskibraka putri yang berhijab itu tetap mengenakan jilbab.