Meureudu, Acehglobal – Keluarga Anis Maula (16), santri yang menjadi korban pembunuhan sadis di Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, meminta pihak kejaksaan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Permintaan tersebut disampaikan ayah korban, Faisal, karena vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.

Majelis Hakim PN Meureudu menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa berinisial Nzrlh dalam perkara pembunuhan Anis Maula. Vonis tersebut tertuang dalam putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrn dan jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

Upaya banding ini disampaikan oleh Faisal melalui tim kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, yakni Muhammad Zubir, S.H., M.H., bersama Saifuddin, S.H., dan Ayub, S.H., dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (16/5/2025).

Menurut Zubir, putusan majelis hakim belum mencerminkan keadilan substantif, mengingat tindakan terdakwa telah menghilangkan nyawa seorang anak yang masih menempuh pendidikan agama.

“Untuk itu, karena putusan Pengadilan belum maksimal terhadap pembunuhan sadis ini, seharusnya majelis hakim memutuskan sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Meureudu yakni 10 tahun penjara,” kata Zubir.

Zubir menegaskan bahwa dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Oleh karena itu, keluarga berharap jaksa segera mengajukan banding agar hukuman terhadap terdakwa bisa diperberat.

“Keluarga korban berharap, nanti dengan adanya upaya banding oleh JPU yaitu akan mendapat pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Aceh untuk memutus hukuman 10 tahun penjara di tingkat banding sesuai dengan tuntutan Jaksa,” ujar Zubir. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp