Blangpidie, Acehglobal – Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli, secara resmi meluncurkan program “Aceh Barat Daya Bebas Pasung”, Sabtu (17/5/2025). Acara berlangsung di Aula Pendopo Bupati Abdya, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.
Peluncuran program ini dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh, dr. Hanif, bersama jajaran, Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Wahyudi, perwakilan Kodim, Kadis Kesehatan Abdya Safliati, Kadis Sosial Nasruddin, serta sejumlah kepala SKPK lainnya.
Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli, mengatakan pentingnya menjaga kesehatan jiwa sebagai bagian tak terpisahkan dari kesehatan secara keseluruhan.
“Kondisi jiwa yang baik membuat kita hidup lebih produktif, bahagia, dan dapat berinteraksi dengan lingkungan secara positif,” kata Zaman Akli.
Ia menyampaikan bahwa program ini menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk menghentikan praktik pasung terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang masih kerap terjadi akibat stigma negatif masyarakat.
Zaman menambahkan, masih banyak keluarga yang karena kurangnya pemahaman, memilih cara tidak manusiawi seperti pemasungan terhadap anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa.
“Suatu tindakan yang tidak hanya memperbaiki kondisi, tetapi bahkan dapat memperburuk kesehatan jiwa mereka. Praktik pasung ini merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang harus segera dihilangkan,” ujarnya.
Pemerintah pusat, kata Zaman, juga telah menjadikan program “Indonesia Bebas Pasung” sebagai prioritas nasional, seiring meningkatnya perhatian terhadap kesehatan mental masyarakat.
Menurutnya, program ini mencakup penguatan layanan kesehatan jiwa, kampanye edukasi, serta bantuan langsung kepada ODGJ yang pernah dipasung.
“Tujuan utamanya adalah untuk membebaskan mereka secara fisik dan psikologis, sehingga mereka dapat meraih otonomi, aktualisasi diri, dan kesetaraan dalam masyarakat,” jelasnya.
Selaras dengan upaya nasional, Pemerintah Aceh telah lebih dahulu meluncurkan program “Pencanangan Aceh Eliminasi Pasung” pada 8 Februari 2025. Program ini ditargetkan mampu menghapus pemasungan ODGJ di seluruh wilayah provinsi pada tahun ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp