GLOBAL BLANGPIDIE – Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Wabup Abdya), Muslizar MT menegaskan semua pihak dan masyarakat dalam kabupaten setempat wajib mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
Pepres tersebut menyangkut tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Ini instruksi dari pemerintah pusat, dasarnya Perpres Nomor 14 Tahun 2021, kemudian edaran Gubernur Aceh sampai edaran Bupati Abdya, jadi mau tidak mau perintah harus kita laksanakan,” tegas Wabup Muslizar pada acara sosialisasi percepatan vaksinasi COVID-19 di Aula Kantor Camat Blangpidie, Senin (25/10/2021).
Wabup menjelaskan, dalam Pasal 13A ayat (2) Pepres Nomor 14 Tahun 2021 itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, maka wajib melakukan vaksinasi.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan juga penghentian layanan administrasi pemerintahan,” urainya.
Kemudian, Muslizar juga menguraikan, salah satu sanksi dalam Perpres Nomor 14 itu, yakni penghentian layanan administrasi pemerintahan.
“Misalnya, Bapak ibu, jika tidak vaksin, maka layanan pengurusan SIM tidak bisa dilakukan,” ungkapnya seraya dibenarkan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution.
Kedua, papar Wabup, dalam pengurusan administrasi di kantor Disdukcapil juga demikian. Masyarakat yang mengurus KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian harus memperlihatkan bukti vaksinasi, jika belum vaksin, maka pelayanan akan ditunda.