Jakarta, Acehglobal — Wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kembali mencuat di kalangan politisi di Senayan.

Isu ini mencuat setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, berdiskusi dengan Amien Rais di gedung MPR/DPR, kompleks Senayan, pada Rabu (5/6/2024).

Dilansir dari Beritasatu, Bambang Soesatyo menepis disinformasi yang menyebut dirinya telah menyatakan bahwa sejumlah pimpinan fraksi telah sepakat mengembalikan sistem pemilihan presiden oleh MPR.

Ia juga merespons santai laporan dari mahasiswa bernama M. Azhari yang melaporkannya ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya tersebut.

“Senyumin aja. Barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca berita secara utuh, hanya ditangkapnya sepotong-potong,” ujar Bamsoet di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Bamsoet menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan Ketua MPR ke-13, Amien Rais, tidak ada pernyataan bahwa seluruh pimpinan fraksi telah setuju agar presiden kembali dipilih MPR.

“Kan itu kalimat yang jelas. Di TV saudara kan diputar jelas, tidak ada kalimat-kalimat yang mengarah kepada saya mengatakan pimpinan fraksi sudah setuju,” tegasnya.

Ia juga menilai laporan yang diajukan mahasiswa ke MKD itu tidak berdasar karena tidak mencerna informasi secara utuh.

“Intinya laporan itu mengada-ngada untuk tidak mengatakan hoax. Jadi, saya kira kita senyumin saja. Ya, namanya juga adik-adik mahasiswa, kita dahulu juga pernah seperti itu,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan bahwa amandemen UUD 1945 harus disepakati oleh 2/3 anggota MPR/DPR dan DPD. Jika ada fraksi yang tidak hadir, maka amandemen tidak bisa dilanjutkan.

“Sebelum ambil keputusan, sidang harus kuorum dipenuhi oleh 2/3. Kalau hitungan sekarang, dua partai saja tidak hadir maka tidak bisa dilanjutkan. Kalau hitungan sekarang ya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa melakukan amandemen UUD 1945 tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan kesepakatan antara seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp