Banda Aceh, Acehglobal – Penerapan Green Policing atau pemolisian hijau semakin mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak di Aceh.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa langkah ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di provinsi Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Fadhlullah dalam acara Deklarasi Green Policing Mencegah Pertambangan Liar di Seluruh Provinsi Aceh, yang digelar oleh Polda Aceh bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10/2025).
“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, serta menggerus nilai kearifan lokal,” ujar Wagub Aceh, Fadhlullah.
Ia menambahkan, Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, seperti hutan, air, dan mineral. Namun, selama beberapa dekade terakhir, aktivitas pertambangan ilegal telah memberikan dampak negatif yang sangat serius terhadap lingkungan dan masyarakat.
Fadhlullah menyatakan bahwa gagasan Kapolda Aceh untuk meluncurkan Green Policing merupakan momen yang sangat penting. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan gerakan moral, edukasi, serta kolaborasi lintas elemen masyarakat.
“Pemerintah Aceh mendukung penuh langkah ini. Aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus kita kawal dengan kerja nyata, koordinasi erat, dan komitmen konsisten,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah, juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih holistik dalam menangani masalah tambang ilegal. Ia mengungkapkan, masalah ini tidak bisa hanya dipandang dari sisi hukum semata, karena ada berbagai faktor sosial yang harus diperhatikan.
“Ada konflik antara masyarakat dan negara yang harus didekati dengan cara sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari jalan tengah,” ujarnya.
Marzuki berharap kerja sama lintas sektor ini dapat menghasilkan solusi yang memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.
“Semoga komitmen bersama ini menjadikan Aceh hijau, masyarakat sejahtera, serta keamanan tetap terjaga,” ucapnya.
Selanjutnya, Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengungkapkan bahwa Polda Aceh telah melakukan sejumlah langkah konkret untuk mencegah pertambangan ilegal, salah satunya dengan mengimbau SPBU agar tidak menyalahi aturan dalam penyaluran bahan bakar minyak yang sering dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal.
Selain itu, kata dia, Polda Aceh juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat.
“Kami sudah memetakan daerah rawan PETI (pertambangan tanpa izin), bahkan pernah menghadapi penghadangan masyarakat saat penindakan. Karena itu, solusi WPR ini sangat penting,” jelas Zulhir.
Hal senada juga diungkapkan Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo. Ia turut mengatakan gerakan Green Policing sangat penting untuk memastikan keberlangsungan hidup generasi Aceh.
“Jika dibiarkan, tambang ilegal bisa berujung bencana, seperti kerusakan hutan, longsor, korban jiwa, bahkan konflik sosial. Ini tanggung jawab kita semua, bukan hanya aparat,” tegasnya.
Menurut Joko, deklarasi ini merupakan panggilan moral bagi seluruh elemen pembangunan di Aceh.
“Deklarasi ini adalah komitmen nyata untuk menyelamatkan potensi besar yang kita miliki,” imbuhnya.
Acara yang dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Aceh, Wakapolda, Pangdam Iskandar Muda, Rektor USK dan UIN Ar-Raniry, serta sejumlah Kepala SKPA Pemerintah Aceh itu menghasilkan lima komitmen utama yang harus dilaksanakan bersama. Kelima komitmen tersebut adalah:
1. Menolak segala bentuk pertambangan tanpa izin (PETI).
2. Mendukung pemerintah dalam sosialisasi dampak negatif tambang liar.
3. Mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
4. Berbagi informasi valid terkait PETI.
5. Melaksanakan penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.
Deklarasi Green Policing ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengatasi masalah pertambangan ilegal yang semakin mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Aceh. (*)
