Ia juga menekankan pentingnya tata kelola wakaf yang berkelanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menurutnya, keberadaan nazir sangat vital dalam memberdayakan aset wakaf agar memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Pertemuan ini menandai awal dari upaya kolaboratif antara Pemerintah Daerah, MUI Pusat, dan lembaga terkait untuk meluruskan kembali pemanfaatan tanah wakaf Blang Padang dan memastikan keberlanjutannya sebagai aset keumatan. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp