Banda Aceh, AcehGlobalNews – Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin menegaskan jika program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak akan dihapus.
Hal ini disampaikan Safaruddin saat menerima audiensi demonstran di depan Gedung DPR Aceh, Senin (21/3/2022).
“Saya tegaskan bahwa program JKA tidak akan dihapus. Kita juga bersedia membentuk tim pansus untuk mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana program JKA,” ujar Safaruddin yang disambut tepuk tangan demonstran.
Menurut Safaruddin, DPR Aceh pada dasarnya tidak pernah menyetop atau menghapus program JKA. Selama ini, pihak legislatif hanya menunda melakukan pembayaran premi sepenuhnya dari dana sebesar Rp 1,2 Triliun yang digelontorkan. Tujuannya untuk mendapat informasi soal adanya transparansi mendetil soal bantuan pembiayaan melalui APBA.
Pasalnya, kata politisi partai Gerindra ini, saban tahun selalu adanya temuan preseden buruk terhadap kajian data ini. Sehingga untuk ke depannya DPR Aceh harus melakukan evaluasi dan perbaikan lebih mendalam terkait pembiayaan premi tersebut.
Sejalan dengan Safaruddin, Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Fahlevi Kirani juga menjelaskan, pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap kinerja BPJS. Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh.
“Perlu saya tegaskan bahwa ini juga akibat ugal-ugalan BPJS. Berapa kali kita minta data sampai hari ini saya belum dapat data JKN-KIS. Kita bahkan pernah mengecek by name by address, jangan-jangan nanti ada yang dobel,” kata Rizal Falevi Kirani.
Politikus PNA ini menjelaskan, dana yang digelontorkan untuk membayar premi 2,2 juta warga mencapai Rp 1,2 triliun setiap tahunnya. Mereka ditanggung pembayaran premi lewat program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Penghentian ini juga untuk mengevaluasi BPJS. Menurut saya, Aceh dirugikan selama ini. Karena semua premi kita tanggung, misalnya orang sudah ada BPJS mandiri tapi pemerintah Aceh juga menanggung itu. Apalagi evaluasi yang kita lakukan ini setelah mendapat keluhan langsung dari masyarakat,” pungkasnya. (*)