BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al Haythar secara resmi mengukuhkan Anggota Majelis Tuha Peut periode 2021-2026 di Meuligoe Wali Nanggroe, Rabu (27/10/2021).
Para anggota Majelis Tuha Peut yang dikukuhkan itu menjadi salah satu perangkat kerja Lembaga Wali Nanggroe.
Mereka berjumlah 17 orang, terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta mantan tokoh politik dari berbagai kabupaten/kota se-Aceh. Salah satunya, adalah mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2012—2017, yakni Ir Jufri Hasanuddin MM.
Selain Jufri, terdapat 16 orang lainnya yang juga dikukuhkan sebagai Anggota Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe tersebut diantaranya, Tgk HM Nuruzzahri Yahya, Prof DR H Azman Ismail MA, Prof DR H Syahrizal Abbas MA, dan DR M Sayuti SAg MH.
Kemudian, DR Syarifah Rahmi, Drs H Sulaiman Abda MSi, Tgk Adnan Beuransyah, Saifuddin Harun SE MM, Tgk H Muhammad Amin Blang Blahdeh, Tgk H Baihaqi Panton.
Dan, selanjutnya yaitu Tgk H Azhari Abd Latief Seulimum, Tgk M Ali, Tgk Syeh Muhajir Usman, SAg LLM, DR H Tarmizi M Daud MAg, DR Abi Hasan, dan Abu Yazid Al Yusufi.
Nama-nama tersebut merupakan hasil dari pemilihan oleh Komisi Pemilihan dan ditetapkan dengan Keputusan Wali Nanggroe.
Wali Nanggroe, Malik Mahmud dalam sambutannya mengatakan, lembaga yang ia pimpin beserta semua perangkat di dalamnya memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian dan membangun peradaban Aceh.
“Pengukuhan anggota Majelis Tuha Peut pada hari ini hendaknya dapat dijadikan momentum penting dalam memperkuat perdamaian menuju kebangkitan Aceh,” ujar Wali Nanggroe.
Selain itu, kata Malik Mahmud, Majelis Tuha Peut juga memiliki tanggungjawab sebagai motor penggerak tugas dan fungsi kelembagaan Wali Nanggroe. Ia yakin, semua anggota yang diberi amanah tersebut mampu menjalankannya.
“Mari sama-sama kita curahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai tujuan dari hakikat perjuangan Aceh dan cita-cita indatu membangun peradaban Aceh ke arah yang lebih gemilang dengan landasan Syariat Islam,” kata Malik Mahmud. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News