Blangpidie, Acehglobal — Spanduk bertuliskan menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) ekplorasi PT Abdya Mineral Prima terpasang di seluruh desa dalam Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (28/8/2025).

Masyarakat menilai PT Abdya Mineral Prima diduga menyerobot tanah masyarakat di 7 desa/gampong dalam Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, seluas 2.319 hektar di daerah pengunungan.

Ketujuh desa tersebut diantaranya Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang Krueng Batee, serta Desa Alue Pisang.

Amatan di lapangan, warga semua desa di Kecamatan Kuala Batee, mulai bergotong royong memasang spanduk penolakan kehadiran PT Abdya Mineral Prima.

Bahkan di setiap persimpangan di lintas jalan nasional dalam kecamatan tersebut, sudah terpasang spanduk penolakan perusahaan yang disebut baru seumur jagung tersebut.

Ada sebagian masyarakat turut membagikan spanduk penolakan ke desa-desa, dan sebagainya lagi mulai memasang spanduk penolakan tersebut.

Menurut informasi, para keuchik tokoh ulama, dan masyarakat di Kecamatan Kuala Batee Abdya, akan melakukan rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) serta pemerintah setempat.

Rapat itu membahas kehadiran PT Abdya Mineral Prima yang diduga menyerobot lahan masyarakat, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh DPMTSP Aceh juga dinilai masyarakat cacat prosedur. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp