Bireuen, Acehglobal — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, S.H., M.H. menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi S.H., M.H. Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., dan juga Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin, S.H., M.M..
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin, kepada ketiganya dengan di dampingi Kepala Perwakilan YARA Bireuen, M. Zubir, S.H., M.H., Singkil, Kaya Alim, S.H, dan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, di Bireuen, Kamis (10/10/2024).
Safaruddin mengatakan, Penyerahan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres Bireuen karena aktif dalam menerapkan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Justice yang sejalan dengan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat dan Istiadat di Aceh.
“Kami melihat Kejaksaan Negeri dan Polres Bireuen aktif dalam menerapkan penyelesaian perkara secara Restoratif Justice (RJ). Dimana, RJ ini sejalan dengan penetapan penyelesaian perkara pidana ringan yang diatur dalam Qanun Aceh 9/2008 tentang Pembinaan Adat dan Istiadat di Aceh,” kata Safar, Jum’at (11/10/2024).
Kejari Bireuen, Munawal, berterimakasih atas dukungan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap kerja- kerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen.
“Kami berterimakasih kepada kawan -kawan dari YARA Aceh yang telah memberikan penghargaan bagi kami, ini menjadi semangat bagi kami untuk selalu tegak lurus dalam menegakkan hukum.” terang Munawal.