Sigli, Acehglobal — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak para pelaku oknum penipuan rumah bantuan di Kabupaten Pidie.

Ketua YARA Perwakilan Pidie, Junaidi, mengatakan modus penipuan rumah
bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sangat merugikan masyarakat miskin di Kabupaten setempat. Apalagi, disertai dengan dugaan pungutan liar (pungli).

Isu rumah bantuan bagi kaum dhuafa
tersebut telah beredar luas di kalangan masyarakat di Pidie, sejumlah korban terus menunggu realisasi rumah bantuan
yang dijanjikan hingga kini tak kunjung dibangun.

“Aparat penegak hukum harus bertindak dan segera memproses semua pihak yang terlibat di dalam kasus ini,” ujar Junaidi dalam keterangan tertulisnya pada awak media, Selasa (11/3/2025).

Junaidi mengatakan bahwa telah banyak warga Pidie yang ikut menjadi korban termasuk yang paling banyak kaum lansia, dengan jumlah uang yang telah diserahkan kepada oknum tersebut bervariasi antar warga.

“Terkait hal ini, kami mendesak Jajaran Kepolisian Resort (Polres), Pidie, agar membentuk tim untuk segera memproses secara hukum para pelaku penipuan rumah bantuan kepada ribuan warga Pidie,” tegas Junaidi.

Sebagaimana beredar di media massa, sudah ribuan warga di 23 Kecamatan di Pidie diduga tertipu bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR-salah satu program rumah subsidi pemerintah pada 2022 dan 2023 silam.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Keuchik Gampong Puuk, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Mahdi Muhammad, mengatakan pada awal 2023 lalu, saat ia masih menjabat sebagai keuchik, Muhammad Rafsanjani menemuinya di rumah dan menawarkan 50 unit rumah MBR untuk warga di beberapa Gampong di Kecamatan Kembang Tanjong.

“Kata Yani pada saya saat itu, rumah bantuan yang akan diberikan tidak dipungut biaya. Kalaupun dipungut biaya, biaya yang dikenakan hanya sekitar Rp 5 juta saja per rumah untuk tim KP2 Aceh,” kata Mahdi kepada media lokal di Pidie pada Rabu (26/2) lalu.

Muhammad Rafsanjani meyakinkan Mahdi bahwa biaya Rp 5 juta per penerima manfaat akan dipungut saat rumah mereka selesai dibangun atau setelah penerima manfaat menerima kunci rumah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News