“Kami meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera melakukan normalisasi sungai Sungai/Krueng Peutoe, Sungai/Krueng Keureuto dan Sungai/Krueng Pirak paling lama satu minggu pemberitahuan akan dilakukan upaya normalisasi dan paling lama pada minggu pertama bulan september sudah dilakukan pekerjaan fisik dengan dilakukan pengerukan pada daerah yang tersendimentasi dan membangun tanggu pada bagian yang erosi,” tulis Safar selaku kuasa hukum warga dalam surat yang telah diterima oleh Biro Umum pada (2/8/2024) 1 pekan yang lalu.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp