a. Satu minggu setelah surat somasi ini, pemberitahuan secara administratif melalui surat kepada kami bahwa akan dilakukan normalisasi ketiga sungai tersebut oleh Pemerintah Aceh.

b. Bulan september tahun 2024, pada minggu pertama untuk dilakukan tahap pekerjaan kontruksi normalisasi ketiga sungai tersebut dengan melakukan pengerukan bagian yang tersendimentasi (dangkal) dan membangun tanggul dibagian yang tergerus air (erosi).

“Kami meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera melakukan normalisasi sungai Sungai/Krueng Peutoe, Sungai/Krueng Keureuto dan Sungai/Krueng Pirak paling lama satu minggu pemberitahuan akan dilakukan upaya normalisasi dan paling lama pada minggu pertama bulan september sudah dilakukan pekerjaan fisik dengan dilakukan pengerukan pada daerah yang tersendimentasi dan membangun tanggu pada bagian yang erosi,” tulis Safar selaku kuasa hukum warga dalam surat yang telah diterima oleh Biro Umum pada (2/8/2024) 1 pekan yang lalu.(*)