Suka Makmur, Acehglobal — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya meminta Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya untuk mencopot seorang kepala dinas di kabupaten tersebut yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Dugaan ini muncul karena kepala dinas tersebut dikabarkan mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, menyampaikan permintaan ini melalui siaran pers pada Kamis (31/10/2024).

Hamdani menjelaskan, informasi mengenai keterlibatan kepala dinas tersebut berasal dari laporan masyarakat yang menduga bahwa pejabat tersebut aktif dalam sebuah grup WhatsApp yang dikelola oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Kami mendesak Pj Bupati Nagan Raya agar segera mencopot kepala dinas yang diduga terlibat dalam politik praktis. Berdasarkan informasi yang kami terima, pejabat ini tidak hanya bergabung di grup tersebut, tetapi juga turut serta mengampanyekan pasangan calon tertentu melalui percakapan di grup tersebut,” ujar Hamdani.

Lebih lanjut, Hamdani mengungkapkan bahwa kepala dinas tersebut diketahui aktif berinteraksi di grup WhatsApp tersebut, bahkan sering menanggapi pesan dari anggota lain di grup itu.

Hamdani menduga, ada pula beberapa staf bawahan yang turut terlibat dalam kegiatan serupa.

Hamdani mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Pada Pasal 3 ayat (1) UU ASN tersebut, disebutkan dengan tegas bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis,” jelasnya.

Kegiatan politik praktis yang dimaksud mencakup aktivitas yang berhubungan dengan kampanye, dukungan, atau partisipasi dalam kegiatan politik yang dapat memengaruhi netralitas dan independensi ASN.

Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa ASN harus menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“ASN seharusnya tetap menjaga netralitas dan fokus pada pelayanan publik tanpa berpihak kepada pihak manapun dalam kontestasi politik,” pungkas Hamdani.(*)