Calang, Acehglobal – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa berinisial AI di Kabupaten Aceh Jaya, mengundang kecaman luas.

Pasalnya, kejahatan seksual yang berlangsung berulang kali sepanjang tahun 2021 hingga 2022 itu dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak dan nilai-nilai kemanusiaan.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, mendesak Mahkamah Syariah (MS) Calang untuk menjatuhkan hukuman maksimal mungkin kepada terdakwa.

Ia menilai, tindakan AI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai norma sosial dan budaya masyarakat Aceh Jaya.

Sahputra juga menyoroti bahwa terdakwa memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Ironisnya, AI juga dikenal publik sebagai mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya.

“Ini bukan hanya soal kekerasan seksual terhadap anak. Akan tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai adat dan moral. Terdakwa adalah tokoh adat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Maka, hukuman berat adalah keharusan,” kata Sahputra dalam keterangan tertulisnya di Calang, Aceh Jaya, Rabu (28/5/2025).

Kasus ini terungkap berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariah Calang. Dalam catatan tersebut, aksi bejat AI dilakukan di wilayah hukum Mahkamah Syariah Calang dengan memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan situasi rumah korban yang sering sepi.

YARA mendesak aparat penegak hukum (APH) memproses perkara ini secara adil, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. YARA juga meminta agar korban mendapat perlindungan dan pemulihan secara maksimal.

“Tidak boleh ada ruang untuk penyelesaian di luar hukum dalam kasus seberat ini. Kami akan terus mengawal prosesnya hingga ada keadilan bagi korban,” tegas Sahputra.

Tak hanya menyoroti aspek hukum, YARA juga mendorong lembaga sosial dan pemerintah terkait untuk turut serta dalam pemulihan kondisi psikologis dan sosial kepada korban secara berkelanjutan. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp