Banda Aceh, Acehglobal — Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna atau yang akrab disapa Haji Embong, mendukung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tidak menggelar rapat paripurna penandatanganan komitmen bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dalam menjalankan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kami mendukung DPRA untuk tidak melaksanakan paripurna penandatanganan komitmen UUPA dan MoU Helsinki kepada Bustami. Saat dia menjadi Pj Gubernur, tidak ada kebijakan yang dibuatnya untuk memperjuangkan hal tersebut. Jadi, untuk apa lagi memberinya kesempatan?” ujar Haji Embong di Banda Aceh, Minggu (22/9/2024).

Menurut Embong, langkah tersebut sudah tepat mengingat kinerja Bustami selama menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) dan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dinilai tidak memperjuangkan UUPA maupun MoU Helsinki.

Selama masa jabatannya, Bustami tidak menunjukkan upaya konkret dalam memperjuangkan implementasi UUPA dan MoU Helsinki. Padahal, Bustami memiliki kesempatan besar untuk melaksanakan kedua kebijakan penting tersebut saat menjabat sebagai Pj Gubernur, namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik.

Salah satu alasan kuat YARA meyakini Bustami tidak akan melaksanakan UUPA dan MoU Helsinki adalah keengganannya untuk menandatangani pengalihan Blok Migas Rantau Kuala Simpang dan Rantau Peurlak dari SKK Migas ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Blok Migas ini telah diperjuangkan oleh anggota DPRA, Asrizal Asnawi, bersama YARA hingga menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.