Penilaian YARA ini, menurut Haji Embong, didasarkan pada ketidakseriusan Bustami dalam memperjuangkan kepentingan Aceh, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam, pembentukan Pengadilan HAM, serta penyelesaian klaim kerugian masyarakat akibat konflik.
“Kami tidak melihat Bustami menunjukkan langkah-langkah untuk memperkuat implementasi MoU Helsinki maupun UUPA selama dia menjabat Pj Gubernur. Tidak ada dorongan untuk membentuk Pengadilan HAM, Komisi Penyelesaian Klaim, maupun upaya pengelolaan pelabuhan yang seharusnya menjadi kewenangan Aceh,” pungkas Haji Embong.(Ril)
Halaman