Banda Aceh, Acehglobal — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait pengusutan perkara dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Tahun 2018-2020 di Kabupaten Aceh Singkil.

Dukungan tersebut diberikan dengan menempatkan ucapan papan printing menggunakan banner (spanduk) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

Tim Advokasi Publik Kantor YARA, Boying Hasibuan, mengatakan dukungan tersebut diberikan agar Kejaksaan tegak lurus dalam memberantas Korupsi di Indonesia. Khususnya di Aceh.

“Kami memberikan dukungan semangat kepada Kejaksaan di Aceh, agar tidak patah semangat dalam mengusut berbagai kasus korupsi,” ujar Boying usai memasang ucapan Papan Printing di depan kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (3/10/2024).

Pasalnya, menurut Boying, belakangan ini beberapa kasus korupsi di Aceh mendapatkan putusan bebas dari pengadilan.

Meskipun demikian, katanya, semangat pemberantasan korupsi tidak boleh pupus, termasuk dalam kasus PSR di Aceh Singkil di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah.

“Dugaan korupsi PSR Aceh Singkil dengan lahan perkebunan sawit tersebut bertempat di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah dikelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) telah diusut beberapa tahun lalu oleh Kejaksaan dengan dugaan penyimpangan PSR Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2018-2020 lahan perkebunan yang dikelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama dengan total anggaran Rp7,1 miliar,” kata Boying. (*)