Lhokseumawe, Acehglobal — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak masyarakat dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhoksumawe.
Kegiatan yang berlangsung mulai 14-16 April 2025 ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat umum.
Diklat Paralegal YARA mengsung tema besar “Paralegal Sebagai Jembatan Keadilan di Akar Rumput.” Pelatihan ini bertujuan untuk membekali masyarakat sipil dengan keterampilan hukum dasar, kemampuan advokasi, serta teknik penyusunan dokumen hukum.
Hal ini penting mengingat masih banyak persoalan hukum di tengah masyarakat yang tidak tertangani, karena keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal.
Dalam kegiatan ini, YARA menghadirkan pemateri dari Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad, yang diwakili oleh Sugito Tassan.
Sugito menyampaikan materi tentang Teknik Penyusunan Dokumen, Laporan, Pengaduan, Kronologis dan Jurnalistik. Selain itu, ia juga ikut mengedukasi peserta dengan materi bagaimana teknik dalam mengisi sebuah acara.
Materi ini menjadi salah satu yang paling dinanti. Mengingat pentingnya kemampuan mendokumentasikan fakta hukum secara benar, jelas dan berimbang, sesuatu yang kerap diabaikan dalam kasus-kasus masyarakat kecil.
Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H., melalui Ketua YARA Lhokseumawe Ibnu Sina, Senin (14/4/2025), mengatakan bahwa kegiatan ini lahir dari keprihatinan terhadap banyaknya warga yang tersandung masalah hukum, namun tak memiliki pendamping hukum karena alasan biaya maupun ketidaktahuan prosedur.
“Kami ingin masyarakat tidak lagi takut menghadapi persoalan hukum. Paralegal hadir bukan sebagai pengacara, tapi sebagai jembatan antara masyarakat kecil dan sistem peradilan.
Dalam pelatihan ini, mereka bisa belajar teknik menyusun laporan, menyampaikan pengaduan, hingga memahami hak-haknya,” ujar Ibnu Shina.
Tak hanya soal teori, pendidikan ini juga menawarkan praktik langsung melalui diskusi kasus, simulasi persidangan, hingga role play penanganan kasus-kasus yang marak terjadi di akar rumput, seperti kekerasan dalam rumah tangga, sengketa lahan, hingga kriminalisasi masyarakat adat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan