Jakarta, Acehglobal – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi mengenai penarikan empat pulau di Aceh ke Provinsi Sumatera Utara.

Sidang perdana sengketa informasi tersebut digelar di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dalam sidang tersebut, YARA diwakili oleh Mitra Ate Fulawan selaku Koordinator Paralegal sekaligus anggota Tim Hukum YARA.

Sementara itu, Kemendagri hadir dengan tujuh perwakilan yang berasal dari Biro Hukum, Pusat Data, dan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.

Sidang dimulai pukul 10.34 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak yang dipimpin oleh Ketua Majelis Handoko Agung S, didampingi oleh anggota Syawaludin dan Gede Narayana.

“Sidang hari ini pemeriksaan identitas para pihak, kami diminta untuk membawa akte badan hukum yang asli yang kebetulan tidak kami bawa. Sementara, dari pihak Kementerian Dalam Negeri masih menunggu tandatangan surat kuasa dari Menteri,” kata Mitra usai sidang.

Sengketa ini bermula dari permintaan informasi oleh YARA kepada Kemendagri terkait dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam penerbitan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut, Kemendagri menetapkan perubahan data wilayah administrasi yang mengalihkan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.

Namun, permintaan informasi tersebut tidak ditanggapi oleh Kemendagri, sehingga YARA membawa kasus ini ke jalur hukum melalui Komisi Informasi Pusat.

Menurut YARA, dokumen yang diminta penting untuk mengetahui apakah Keputusan Mendagri itu telah melibatkan Pemerintah Aceh.

“Informasi yang kami minta tersebut penting untuk diketahui publik apakah dalam penerapan Keputusan Mendagri tersebut sudah mendapat pertimbangan dan konsultan dari Pemerintah Aceh,” jelas Mitra.

Ia menambahkan, pengalihan empat pulau dari Aceh Singkil ke Sumatera Utara berdampak pada kewenangan Pemerintah Aceh yang telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp