Subulussalam, Acehglobal — Kepala Perwakilan YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako, mengajukan gugatan terhadap PT Organik Semesta Subur (OSS) untuk membayar ganti rugi sebesar 2 triliun lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Aceh Singkil.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui e court oleh Kaya Alim dkk selaku Kuasa Hukum Edi Sahputra Bako.

“Ya, hari ini gugatan telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Singkil.” ungkap Kaya Alim kepada awak media, Kamis (24/10/2024).

Menurut Kaya Alim, alasan mereka melakukan gugatan karena PT OSS telah diberi perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh (DPMPTSPA) melalui Surat Keputusan nomor : 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Bijih Besi dan Mineral Ikutan kepada PT Organik Semesta Subur, seluas 990 Ha.

Namun, kata Alim, sejak rentang waktu diberikannya Izin Pertambangan tersebut oleh Pemerintah Aceh, yaitu tahun 2018 sampai dengan saat ini, PT OSS tidak melakukan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi sebagaiamana tujuan dari diberikannya Izin tersebut kepada PT OSS oleh Pemerintah Aceh.

“PT OSS ini sebelumnya mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan kepada Pemerintah Aceh, setelah diberikan izinnya ternyata tidak melakukan penambangan, sejak tahun 2018 sampai dengan dicabut izinnya tahun lalu,” jelas Kaya Alim.

Kemudian, lanjut Kaya Alim, Izin Pertambangan tersebut dicabut kembali dengan surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 540/03/2023 tentang Pencabutan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Bijih Besi dan Mineral Ikutan Kepada PT Organis Semesta Subur.