“Setelah dicabut izinnya PT OSS belum juga melaksanakan kewajibannya, padahal jika dihitung kerugian yang ditimbulkan akibat tidak oprasionalnya mereka, dalam satu orang yang bekerja bisa mendapatkan 216 juta, belum lagi kalau dihitung Daerah subulussalam kehilangan PAD nya, masyarakat kehilangan lapangan kerja dan kesempatan usaha dari dampak investasi, dan juga kesempatan mendapatkan bantuan dana TJSL, yang menurut perkiraan kami mencapai 2 triliun,” tambah Alim yang juga Kepala Perwakilan YARA Aceh Singkil.
Atas perkiraan tersebut, YARA meminta Pengadilan menghukum PT OSS untuk membayar kalkulasi kerugian yang diperkirakan oleh YARA sebesar 216 juta untuk satu orang Penggugat dan 2 triliun untuk kerugian publik yang mencakup potensi kehilangan PAD Kota Subulussalam, kehilangan kesempatan kerja dan usaha masyarakat Subulussalam, dan kesempatan mendapatkan dukungan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hidup (TJSLH) dari perusahaan tertambangan tersebut jika oprasional.
“Memerintahkan kepada Tergugat untuk untuk membayarkan kerugian:
Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 216.000.000,- dan inmateriel kepada masyarakat Subulussalam yang kehilangan akibat tidak oprasionalnya Perusahaan tersebut yang seharusnya bisa menyerap tenaga kerja, tersedianya lapangan usaha dan membantu peningkatan ekonomi masyarakat liangkar tambang dengan perputaran modal pada investasi pertambangan serta tersalurnya dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hidup (TJSLH) yang semuanya diperkirakan mencapai Rp. 2.000.000.000.000, kerugian inmateril tersebut kami minta dibayarkan ke Baitulmal Kota Subulussalam untuk dikelola sebagai dana Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Kota Subulussalam,” Demikian permintaan dalam gugatan tersebut yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkil.(*)