Takengon, Acehglobal – Belakangan ini, beredar kabar bahwa himbauan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Fitriana Mugie, kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah agar tidak melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Tengah, Fakhrurrazi, S.M, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak tepat.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikannya pada Kamis (12/12/2024), Fakhrurrazi menegaskan bahwa langkah Ketua DPRK Aceh Tengah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif yang bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan, terutama di masa transisi.

“Kita semua tahu bahwa masa jabatan Pj. Bupati akan berakhir pada Februari 2025. Selanjutnya, jabatan itu akan diisi oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dilantik secara resmi,” ujar Fakhrurrazi, yang akrab disapa Oji.

Ia menekankan bahwa tindakan Ketua DPRK bukan untuk mendukung pihak tertentu, tetapi untuk melihat persoalan dalam konteks yang lebih luas.

Oji menyarankan agar Pj. Bupati menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan, daripada mengangkat pejabat definitif. Langkah ini ia nilai lebih bijaksana demi menjaga stabilitas politik dan pemerintahan selama masa transisi.

“Jika hanya tersisa waktu kurang dari tiga bulan, pengangkatan pejabat definitif bisa menimbulkan dampak yang kurang baik terhadap stabilitas pemerintahan dan politik, khususnya bagi Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilantik nanti,” tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News