Subulussalam, Acehglobal — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam di bawah kepemimpinan Wali Kota baru kembali menuai sorotan publik.

‎Kali ini, penghapusan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk petugas kebersihan atau penyapu jalan menjadi pemicu kekecewaan dan kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

‎Anggaran untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan para petugas kebersihan resmi dihapus sejak 1 Januari 2025 yang lalu.

‎Akibatnya, pekerja dengan penghasilan rendah dan risiko kerja tinggi ini kehilangan perlindungan sosial dasar.

‎Ironisnya, penghapusan ini justru terjadi saat anggaran kebutuhan dan fasilitas untuk pejabat tinggi, termasuk Wali Kota, mencapai miliaran rupiah dalam
‎Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

‎Kelompok paling terdampak adalah para petugas kebersihan Kota Subulussalam. Mereka umumnya berpenghasilan rendah dan sangat bergantung pada perlindungan sosial dari BPJS.

Salah satu kasus paling memilukan adalah saat seorang petugas kebersihan meninggal dunia, dan keluarganya tidak bisa mencairkan klaim karena iuran BPJS ternyata telah dihentikan sejak awal tahun.

‎Kebijakan penghapusan BPJS ini berlaku sejak 1 Januari 2025 yang lalu, dan baru mencuat ke publik setelah insiden kematian salah satu petugas kebersihan beberapa waktu lalu.

‎Hal ini terkuak setelah seorang warga dari kalangan masyarakat kecil mendatangi kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam beberapa waktu yang lalu untuk menyampaikan keluhan mereka terkait seorang petugas kebersihan yang meninggal dunia.

‎Penghapusan BPJS bagi petugas kebersihan dinilai sangat tidak manusiawi, mengingat besarnya risiko kerja dan rendahnya penghasilan mereka. Anggaran BPJS per orang hanya berkisar belasan hingga puluhan ribu rupiah per bulan jauh lebih kecil dibanding satu kali Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
‎pejabat tinggi.

‎Publik menilai kebijakan ini mencerminkan keberpihakan anggaran yang tidak adil, dengan mengutamakan kenyamanan pejabat dibanding kebutuhan dasar rakyat kecil.

‎Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/8/2025), Ketua YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako, menyatakan bahwa keputusan ini mencederai rasa keadilan publik.

‎Ia menyayangkan bahwa wajah baru kepemimpinan di Kota Subulussalam justru membawa harapan yang kini suram bagi rakyat kecil.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp