Banda Aceh, Acehglobal — Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna atau yang akrab di panggil Haji Embong, melaporkan adanya dugaan pemerasan dan pungutan liar di Perusahaan Plat Merah Pemerintah Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.
“Kami mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pemerasan atau pungutan liar di lingkungan Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh (PEMA) oleh oknum Direksi terhadap beberapa pegawai di PEMA,” kata Haji Embong di Banda Aceh, Senin (4/11/2024).
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut, disebutkan ada dua oknum Direksi yang melakukan pungutan liar tersebut, peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu tanggal 10-16 juli 2024 yang lalu.
Dalam menjalankan aksinya, kedua oknum Direksi tersebut dilakukan dengan memberikan secarik kertas kuning yang sudah tertera angkanya untuk jumlah yang harus disetor kepada keduanya dari uang jasa produksi (Bonus) yang diterima oleh para pegawai tersebut.
Dalam hasil investigasi yang dilakukan oleh YARA, ada sepuluh orang pegawai ditarik uang bonus jasa produksi yang diterima oleh mereka jika ditotal dari semuanya potongan hak pegawai tersebut berjumlah sebesar Rp.1.357.503.000,-
“Dalam catatan investigasi yang kami lakukan, jumlah yang kumpulkan oleh oknum Direksi dari sepuluh pegawai tersebut ada terkumpul sekitar 1,3 milyar, uang tersebut dipotong dari uang hak jasa produksi dari para pegawai PEMA tersebut, posisi mereka ini dalam tekanan, tidak bisa melawan karena dilakukan oleh oknum Direksi yang berposisi sebagai pimpinan di PEMA. Angka yang diminta dituliskan pada secarik kertas kuning yang sudah bertuliskan nominal yang harus diberikan kepada kedua direksi tersebut,” jelas Embong.