Jakarta, Acehglobal – Sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) diwarnai ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.
Hal ini disesalkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Gayo Lues yang tetap kooperatif menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024).
Sidang dengan nomor register 20/Pid. Pra/2024/PN.Jkt.Sel ini diajukan oleh Muzakir, AR., S.H., Kepala YARA Perwakilan Gayo Lues, berdasarkan surat panggilan sidang Nomor: W10.U3/2241/HK.02/01/2024(70).
Permohonan praperadilan ini mempersoalkan keabsahan penghentian proses penyidikan terhadap Ibnu Hasyim dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial tahun 2004-2007 di Agara.
Meskipun YARA hadir tepat waktu, sidang perdana terpaksa ditunda karena KPK tidak hadir. Melalui surat nomor: B/731/HK.07.00/55/02/2024, KPK meminta penundaan sidang untuk menyiapkan kelengkapan dokumen.
Muzakkir menyayangkan sikap KPK yang tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
“Kami sebagai pihak pemohon tetap kooperatif dan menghormati agenda panggilan dari pengadilan. Saya datang sesuai dengan tanggal surat panggilan sidang,” kata Muzakir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2024).
Ketidakhadiran KPK, menurut Muzakkir, menunjukkan sikap yang tidak profesional dan menghambat proses hukum.
“KPK seharusnya menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menghadiri sidang praperadilan ini,” tegasnya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang perdana dan menjadwalkan ulang sidang berikutnya.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp