Banda Aceh, Acehglobal — Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, mengirimkan somasi kepada Panitia Seleksi Calon Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA).

Somasi ini disampaikan terkait dengan kapatuhan Panitia Seleksi (Pansel) dalam melakukan seleksi yang tidak mengacu pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

“Dalam pasal 22 angka (8) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, disebutkan “calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi Administrasi tidak melalui proses uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi, dan dalam pengamatan kami Pansel tidak menjalankan aturan tersebut,” kata Yuni Eko, Selasa (7/2/2024).