GLOBAL JAKARTA – Youtuber Muhammad Kace atau Muhammad Kece ditahan Polisi hingga tanggal 13 September 2021.
Sebelumnya, Kace ditangkap disekitar wilayah Bali oleh Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan penistaan agama melalui unggahan youtubenya.
“Kace ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri sejak 25 Agustus 2021 malam pukul 21.50 WIB,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengutip Tempo.co, Kamis (26/8/2021)
Youtuber Muhammad Kace, kata Ramadhan ditahan sejak 25 Agustus 2021 hingga 13 September 2021.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigadir Jenderal Asep Edi Suheri mengungkapkan, kepolisian saat ini tengah mendalami motif Muhammad Kace memproduksi dan mengunggah konten yang diduga menistakan agama itu.
“(Terkait motif) masih dalam pendalaman,” imbuh Edi.
Atas perbuatannya itu, Muhammad Kace pun dijerat dengan pasal sangkaan berlapis. Kace terancam hukuman penjara hingga maksimal enam tahun.
Menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP, Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. (*)