Blangpidie, Acehglobal — Yusdarman resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan tersebut berlangsung di aula Gedung DPRK setempat dan dihadiri oleh 13 anggota dewan lainnya, Senin (29/1/2024).
Yusdarman menggantikan posisi almarhum Muslim yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Peukan pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan kutipan akta kematian Nomor: 1112-KM-20112023-0001 tanggal 20 November 2023, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem mengeluarkan keputusan dengan nomor: 592-Kpts/DPP-NasDem/IX/2023.
Surat bertanggal 30 November 2023 tersebut tentang penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRK Abdya dari Partai Nasdem Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa.
Berdasarkan surat keputusan DPP NasDem selanjutnya Pj Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 100.1.4.2/19/2024 tanggal 16 Januari 2024 dan nomor 100.4.2/20/2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRK Abdya.
Rapat paripurna DPRK Abdya tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRK Abdya, Nurdianto yang diikuti oleh 13 anggota dewan lainnya.
Selain itu juga tampak hadir Sekda Abdya, Salman Alfarisi mewakili Pj Bupati Abdya, unsur Forkompimkab Abdya, para kepala SKPK serta sejumlah simpatisan Yusdarman lainnya.(*)
Editor: Salman