AcehglobalNews – Membayar pajak merupakan kewajiban yang tak terhindarkan bagi banyak orang setiap tahunnya. Namun, membayar pajak akan lebih ringan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar, yaitu dengan cara membayar “ZAKAT.”
Artinya, membayar zakat memiliki manfaat tambahan bagi para muzakki (pemberi zakat) yakni sebagai faktor pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan atau disebut dengan PPh.
Hal ini dilakukan agar umat muslim yang membayar zakat tidak dikenakan beban ganda dan sebagai rangsangan untuk tetap taat beragama dan menunaikan aspek sosial.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan (omzet) dari usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
Sementara, Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab/haul (batas minimum untuk wajib zakat).
Setiap bulan Maret, sebagai warga negara kita biasanya melaporkan SPT Tahunan pajak pribadi. Sementara, pelaporan SPT pajak untuk badan usaha adalah bulan April.
Menunaikan kewajiban zakat dapat membantu mengurangi beban pembayaran pajak yang dimaksud yaitu, dengan cara menghitung zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP).
Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan saja, akan tetapi juga berlaku untuk wajib pajak institusi atau badan usaha yang menunaikan zakat penghasilan. Selama disertai dengan struk bukti pembayaran zakat yang telah diserahkan ke lembaga zakat, seperti salah satunya membayar zakat ke Baitul Mal (Nama resmi lembaga zakat di Aceh merujuk Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021).