Andri menyebutkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK bukan jaminan bebas dari praktik kecurangan. Opini WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi, bukan berarti tidak ada masalah atau dugaan korupsi di dalamnya.

Dalam laporan keuangan pemerintah Aceh, BPK masih menemukan beberapa kelemahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan beberapa laporan keuangan.

Untuk itu Andri mengharapkan inspektorat berperan aktif untuk mengekskalasi substansi temuan BPK untuk mencegah timbulnya permasalahan serupa di masa yang akan datang dan mengkoordinasikan tindak lanjut dari hasil temuan BPK. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp