Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel

Tentang Kami

Gelombang kemajuan teknologi informasi saat ini semakin cepat. Sehingga berdampak langsung pada perubahan gaya hidup masyarakat dalam memperoleh layanan informasi publik. Jika sebelumnya publik memperoleh informasi atau berita melalui media cetak, radio dan televisi. Kini informasi bisa langsung up date diakses masyarakat dalam genggaman masing-masing.

Sikap instan masyarakat dalam menyantap informasi publik membuat media harus berpikir gesit untuk bertarung dengan perkembangan zaman sehingga bisa memenuhi ruang publik.

Untuk memenuhi ruang informasi tersebut, kami mencoba menghadirkan salah salah satu portal media online, yakni Acehglobalnews.com sebagai media online yang kredibel dan independen. Disamping itu juga, kami menyajikan informasi pelengkap dalam bentuk video visual yaitu Channel YouTube Aceh Global on TV.

Spirit hadirnya Acehgloblanews.com dan channel Aceh Global on TV merupakan khazanah untuk menuangkan ide dan pemikiran, serta memerdekakan pemikiran diproyeksikan dalam bentuk tulisan dan visual agar bisa dinikamati oleh khalayak publik.

Disisi lain berdirinya Acehglobalnews.com. juga ingin ikut serta dalam mewarnai informasi didunia pemberitaan ditanah air yang mampu menyajikan karya jurnalitisk yang berimbang dan menjadi wahana edukasi bagi masyarakat.

Dalam keseharian, kami berusaha menerapkan kode etik jurnalisme positif. Artinya, kami akan berusaha menjalankan seluruh aktivitas jurnalistik dengan baik dan benar sesuai kaidah dan asas kemanusiaan dan UU Pokok Pers dan menjaga Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pers adalah pilar keempat bagi demokrasi yang memiliki peranan penting dalam membangun kepercayaan (trust), kredibilitas, dan bahkan legitimasi pemerintah.

Sebagai media Pers, Acehglobalnews.com sebagaimana termaktub dalam pedoman pemberitaan media Cyber yang menyatakan bahwa Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.