Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009, setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki IUP yang masih berlaku untuk dapat beroperasi.

Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selanjutnya, sambung Muzakir, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Jika terbukti ada perusahaan yang masih beroperasi meskipun izinnya telah berakhir, maka pemerintah wajib menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pinta Muzakir.

Selain itu, penutupan operasional hingga sanksi pidana dapat diberlakukan bagi perusahaan yang melanggar peraturan pertambangan.

“Kami ingin memastikan bahwa semua perusahaan tambang yang beroperasi di Gayo Lues benar-benar taat hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” tutup Zakir. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News