Dalam sambutannya, Kakankemenag Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag, mengharapkan seluruh PNS yang telah menerima SK Jabatan Pelaksana, memiliki kemampuan untuk mengurai apa yang menjadi tugas jabatannya, melahirkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi, serta penyusunan pelaporan sebagai output dari kinerja yang telah dilakukannya.
Dia menegaskan, ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus mampu melahirkan kinerja sehingga menghasilkan output yang benar serta outcome yang dapat dirasakan khususnya pada pelaksanaan layanan masyarakat.
“Kita bekerja didasari pengabdian, apa yang selama ini kita jadikan pedoman yaitu ikhlas beramal, ikhlas dalam melayani tanpa terpengaruh dengan SK apapun,“ ujar orang nomor satu di Kemenag Aceh Utara itu.
Lebih lanjut H. Maiyusri berharap, perubahan nomenklatur jabatan ini menjadi titik awal dalam melahirkan kinerja maksimal, juga mengimplementasikan 5 nilai Budaya Kerja Kementerian Agama.
“Sehingga produktivitas kinerja kita akan lebih baik sesuai dengan tugas fungsi kita masing-masing khususnya ASN lingkup Kankemenag Aceh Utara,” pungkasnya. (*)
Editor : Salman