Blangpidie, Acehglobal — Sebanyak 152 Imum Chik Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengikuti kegiatan pembekalan tentang kelembagaan Baitul Mal Gampong (BMG) yang digelar oleh Baitul Mal Kabupaten setempat, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan yang berlangsung di aula lantai dasar Masjid Agung Baitul Ghafur, Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie itu dihadiri Ketua Baitul Mal Abdya, Zulbaili bersama anggota, Dewan Pengawas Baitul Mal dan Sekretaris, Iin Supardi.
Sekretaris BMK Abdya, Iin Supardi dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut di ikuti oleh 152 peserta dari Imum Chik Gampong yang secara ex officio menjabat Ketua Baitul Mal Gampong.
“Kegiatan ini juga dikemas dengan sosialisasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan Baitul Mal Gampong,” ujarnya.
Iin menambahkan, berdasarkan SK Keuchik yang diterima Baitul Mal Abdya hingga saat ini sudah terbentuk 117 BMG di Abdya. Bagi Gampong yang belum, ia berharap Keuchik segera membentuk dan mengangkat pengurusnya.
Ketua Baitul Mal, Zulbaili dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada para Imum Chik Gampong yang telah menghadiri kegiatan tersebut. Ia mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk silaturahmi BMK Abdya dengan para Imum Chik Gampong.
“Harapan kami dengan kegiatan ini dapat merajut silaturahmi antara BMK Abdya dengan BMG, dan juga sebagai momen kami menjaring pendapat serta masukan dari para guree-guree (Tgk dan Ustadz) mengenai zakat yang dikelola Baitul Mal,” ucapnya.
Zulbaili melanjutkan, BMG merupakan amanat Qanun Aceh No 3/2021 perubahan atas Qanun Aceh No 10/2018 tentang Baitul Mal, dimana pembentukannya harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada para Keuchik dan Imum Chik Gampong.
Menurutnya, kehadiran BMG tidak serta merta ingin langsung merubah tradisi pengelolaan zakat seperti halnya zakat fitrah yang selama ini telah dijalankan oleh Teungku-Teungku Imum di gampong, hanya saja kata dia, BMK Abdya ingin pengelolaan zakat melalui BMG dapat lebih tertib administrasinya dan dilaporkan kepada Baitul Mal Kabupaten.
“Bagi Gampong yang sudah terbentuk pengurus BMG-nya diharapkan dapat berkoordinasi dengan kami dan melaporkan kegiatan pengelolaan zakat ke BMK Abdya. Insyaallah kami juga siap memberikan pembinaan,” tutur Zulbaili.
Kegiatan pembekalan ini menghadirkan dua pemateri, yaitu Salman Syarif dari Komisioner Baitul Mal Abdya dan Ustadz T Marzan, MA dari MPU Abdya.
Salman Syarif memaparkan materi tentang kelembagaan BMG dalam perspektif Qanun Aceh No 3/2021 perubahan atas Qanun Aceh No 10/2018, tentang Baitul Mal. Sementara itu, Ustadz T Marzan menyampaikan materi tentang fiqih zakat.
Salman Syarif, menyampaikan beberapa poin tentang tugas, fungsi dan kewenangan BMG, diantaranya BMG memiliki tugas melakukan inventarisir mustahik dan muzakki, anak yatim serta walinya, pendataan harta wakaf dan harta kegamaan lainnya yang berada di dalam gampong.
Selanjutnya, Ustadz T Marzan menjelaskan hikmah berzakat yang sudah menjadi kewajiban bagi seseorang muslim untuk menunaikannya apabila harta mereka sudah mencapai kadar nishab dan haul.
Disamping itu, Marzan juga menjelaskan secara detail tentang pengertian zakat profesi dan perhitungan penerimaan zakat pertanian (padi) dalam perspektif hukum Islam menurut kitab fiqih zakat kontemporer karangan Dr. Yusuf Al Qardhawi.
Kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan Baitul Mal Gampong ini ditutup dengan diskusi bersama peserta. Pada kegiatan tersebut, Ketua BMK Abdya juga mengukuhkan pengurus Baitul Mal Gampong yang sudah terbentuk berdasarkan SK Keuchik.(*)
Editor : Ijoel F