Lhoksukon, Acehglobal — Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN), Kementerian Sosial (Kemensos) menyelenggarakan isbat nikah terpadu bagi 176 pasangan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (29/5/2024).

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menjelaskan bahwa melalui isbat nikah ini, para lansia mendapatkan keabsahan atas pernikahan mereka, baik dari sisi hukum agama maupun hukum negara, serta layanan sosial dari pemerintah.

“Dengan adanya isbat nikah ini, semuanya menjadi jelas sehingga Kemensos dapat lebih melindungi dan memberikan layanan kepada para lansia,” ungkap Risma.

Risma juga menambahkan bahwa dokumen pencatatan pernikahan ini penting untuk memastikan status anak-anak yang dilahirkan diakui oleh agama dan negara. Hal ini bertujuan agar anak-anak tersebut tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan hak waris di masa depan.

Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini diikuti oleh 176 pasangan lansia dan dibagi menjadi dua hari. Sebanyak 65 pasangan lansia telah mengikuti sidang isbat pada 22 Mei 2024, sementara 111 pasangan lainnya mengikuti sidang pada 29 Mei 2024 bertepatan dengan puncak peringatan HLUN 2024.

Kemensos memfasilitasi isbat nikah ini bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah yang berwenang dalam pemeriksaan dan keputusan perkara pernikahan, serta Bank Syariah Indonesia untuk biaya perkara yang sepenuhnya ditanggung oleh Kemensos.

Untuk memudahkan para lansia, Kemensos juga menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar buku nikah dan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) segera terbit.

Isbat nikah terpadu ini bukan pertama kalinya diadakan bagi para lansia. Sebelumnya, pada HLUN 2023, isbat nikah terpadu juga diselenggarakan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diikuti oleh 32 pasangan lansia.

Peringatan HLUN 2024 di Kabupaten Aceh Utara ini turut diapresiasi oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Riki Dermawan.

“Kemensos telah memberikan legalitas yang sangat dibutuhkan bagi para lansia, karena banyak warga masyarakat Aceh Utara yang terkendala dengan dokumen nikah sebagai persyaratan haji,” ujar Riki Dermawan, yang juga menjadi hakim dalam sidang isbat tersebut.

Riki menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak lansia belum memiliki legalitas pernikahan, salah satunya adalah pernikahan yang dilangsungkan sebelum UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 disahkan. Selain itu, kurangnya kesadaran hukum dan rendahnya tingkat pendidikan juga menjadi faktor. Faktor lainnya termasuk kebakaran yang menimpa KUA dan konflik yang terjadi di Aceh yang mengakibatkan kantor-kantor pemerintah, termasuk KUA, tutup.

Sementara itu, pasangan lansia Burhanuddin (67) dan Mariah Umar (61) dari Kecamatan Muara Batu, yang mengikuti isbat nikah ini, mengungkapkan rasa terima kasih mereka.

“Terima kasih banyak Ibu Mensos Risma yang telah melaksanakan kegiatan ini. Perasaan saya sangat senang sekarang. Selama ini kami tidak punya buku nikah, sekarang sudah punya. Jadi ke mana-mana, siapa tahu ada rezeki naik haji, jadi mudah mengurusnya,” kata Mariah. (*)