Bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan SPT Tahunannya, diimbau untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk WP Badan.

Demi memberikan layanan maksimal, KPP dan KP2KP akan tetap buka pada 30 dan 31 Maret 2024 untuk melayani pelaporan SPT Tahunan secara tatap muka.

WP Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dengan mudah melalui situs www.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Login ke situs www.pajak.go.id
2. Klik tab “Lapor”
3. Pilih “efiling”
4. Klik tab “Buat SPT”
5. Ikuti petunjuk yang ada

DJP senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem administrasi dan proses bisnis, salah satunya dengan implementasi CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Salah satu bagian dari SIAP adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).(*)