32 Ribu Lebih Pendamping PKH Jadi ASN, Pendamping Desa Masih Menanti Janji “Anak Kandung"

32 Ribu Lebih Pendamping PKH Jadi ASN, Pendamping Desa Masih Menanti Janji “Anak Kandung”

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Gedung Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Foto: Dok. Kemendes PDT)

Blangpidie – Pemerintah mengangkat lebih dari 32.000 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2025.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran pendamping sosial sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesejahteraan masyarakat hingga tingkat paling bawah.

Mengutip laman resmi Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara, Kementerian Sosial telah melaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara hybrid pada Jumat (3/10/2025) lalu. Pelantikan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Sebanyak lebih dari 39.000 pegawai mengikuti pelantikan tersebut. Sebanyak 20 orang hadir langsung di Taman Sekolah Rakyat, Kantor Kemensos Salemba, Jakarta, sementara 39.634 peserta lainnya mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom dari berbagai daerah.

Dari total peserta yang dilantik, tercatat 32.843 orang berasal dari unsur pendamping PKH, disusul TKSK sebanyak 2.591 orang, Pendamping Rehabilitasi Sosial 1.683 orang, PPNPN 2.268 orang, dan Pordam 152 orang.

Selain itu, juga terdapat 11 jabatan fungsional Kemensos, lima guru Sekolah Rakyat, serta empat PPPK tenaga kesehatan yang hadir langsung pelantikan secara fisik.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf mengatakan lebih dari 33.000 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Indonesia bakal diangkat pemerintah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini kabar baik bagi para pendamping PKH di berbagai daerah,” kata Mensos Saifullah dalam dialog Pilar-pilar Sosial di Balai Besar Pendidikan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (23/9/2025), seperti dilansir Antara.

Mensos menyebut keputusan mengangkat tenaga pilar sosial sebagai ASN adalah bentuk keberpihakan negara terhadap para pendamping yang selama ini bekerja di garis depan pengentasan kemiskinan.

“Insya Allah, 33 ribu lebih pendamping PKH di seluruh Indonesia, sebentar lagi akan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Mensos yang akrab disapa Gus Ipul.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup