BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menahan enam terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRK Simeulue di Tahanan Rumah Negara Kelas II B Kajhu Banda Aceh.
Keenam terdakwa tersebut adalah Murniati, yang merupakan Ketua DPRK Simeulue pada masa jabatan 2014-2019.
Terdakwa lainnya adalah Irawan Rudiono dan Poni Harjo, yang merupakan anggota DPRK, Astamudin selaku Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra selaku Kabag Administrasi DPRK, dan Ridwan Bin M Yusuf selaku Bendahara Pengeluaran.
Keluarga dan penasehat hukum turut mendampingi terdakwa selama berada di Kejati Aceh.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab mengatakan para terdakwa ditahan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yaitu Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023 untuk Muniarti dan kawan-kawan serta Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023 untuk Astamudin dan kawan-kawan.
“Putusan tersebut memerintahkan penahanan terdakwa di Tahanan Rumah Negara Kelas II B Kajhu Banda Aceh selama maksimum 30 hari, mulai tanggal 24 Mei 2023 hingga 22 Juni 2023,” ujar Ali.
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 24 Mei 2023 setelah Penasehat Hukum membacakan Nota Pembelaan terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 17 Mei 2023.
Diketahui, pada tanggal 24 Mei 2023, terdakwa menjalani sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. Dalam sidang tersebut, terdakwa dan pengacaranya memohon untuk dibebaskan.