BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menahan enam terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRK Simeulue di Tahanan Rumah Negara Kelas II B Kajhu Banda Aceh.
Keenam terdakwa tersebut adalah Murniati, yang merupakan Ketua DPRK Simeulue pada masa jabatan 2014-2019.
Terdakwa lainnya adalah Irawan Rudiono dan Poni Harjo, yang merupakan anggota DPRK, Astamudin selaku Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra selaku Kabag Administrasi DPRK, dan Ridwan Bin M Yusuf selaku Bendahara Pengeluaran.
Keluarga dan penasehat hukum turut mendampingi terdakwa selama berada di Kejati Aceh.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab mengatakan para terdakwa ditahan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yaitu Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023 untuk Muniarti dan kawan-kawan serta Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023 untuk Astamudin dan kawan-kawan.
“Putusan tersebut memerintahkan penahanan terdakwa di Tahanan Rumah Negara Kelas II B Kajhu Banda Aceh selama maksimum 30 hari, mulai tanggal 24 Mei 2023 hingga 22 Juni 2023,” ujar Ali.
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 24 Mei 2023 setelah Penasehat Hukum membacakan Nota Pembelaan terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 17 Mei 2023.
Diketahui, pada tanggal 24 Mei 2023, terdakwa menjalani sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. Dalam sidang tersebut, terdakwa dan pengacaranya memohon untuk dibebaskan.
Sebelumnya diberitakan, bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Muniarti dan lima terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun penjara. Mereka dituntut atas perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRK Simeulue.
Murniati merupakan Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019. Sementara terdakwa lainnya yakni, Irawan Rudiono, Poni Harjo selaku anggota DPRK, Astamudin selalu Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra selaku Kabag Administrasi DPRK, dan Ridwan Bin M Yusuf selaku Bendahara Pengeluaran.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulu pada sidang yang diketuai oleh Sadri dengan hakim anggota R Daddy Harryanto dan Deny Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu, 17 Mei 2023.
Dalam tuntutan tersebut, keenam terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan primer penuntut umum karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Namun, mereka dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan subsideir yakni pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. “Oleh karenanya, para terdakwa di tuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsideir dua bulan,” kata JPU.
Sementara mantan ketua DPRK, Murniati harus membayar uang pengganti Rp572 juta dalam waktu satu bulan, maka akan disita harta benda, apabila tidak memcukupi diganti kurungan penjara selama sembilan bulan
Diketahui, keenam terdakwa telah melakukan perjalan dinas fiktif dengan merekayasa perjalanan dinas sehingga tidak sesuai dengan sebenarnya.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor: 25 /LHP/XXI/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. Namun sebelumnya, para terdakwa telah membayar kerugian negara Rp2 miliar kepada Kejari Simeulue.(*)
Editor: Salman