Jika pendaftaran dan dokumen persyaratan peserta telah dinyatakan lengkap (submit diterima), sebut Ridha, maka peserta berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu perancangan proposal karya.

Ia menjelaskan, syarat peserta yang mengikuti sayembara ini, yaitu karya yang diajukan adalah orisinil dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu ada juga syarat-syarat lain yang sudah disampaikan kepada para peserta.

“Sayembara ini tidak diperkenankan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait dengan dewan juri, panitia, dan tim perumus sayembara untuk menghindari konflik kepentingan,” tegas Ridha.

Pada sayembara ini, kata Ridha, hasil karya peserta akan dinilai oleh dewan juri yang terdiri dari Bupati Abdya Dr. Safaruddin, S.Sos, MSP, Ketua IAI Regional Sumatera sekaligus Dosen Teknik Arsitektur Universitas Syiah Kuala, Teuku Ivan, ST, MT, IAI.

Kemudian Dosen Teknik Arsitektur Universitas Syiah Kuala, Ar. Hilda Mufiaty, ST, MBEnv, IAI, Ketua IAI Aceh Periode 2019-2022, Ar.Aulia Rahman, S.T., IAI, dan Tokoh Pemekaran Kabupaten Abdya, Drs. H. M Nafis A Manaf, MM. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp