Samhudi juga berpesan kepada seluruh pegawai untuk update regulasi, terutama regulasi tentang disiplin pegawai. Sebab ada beberapa tingkatan hukuman yang didapatkan oleh ASN.
“Jika melakukan pelanggaran disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, bahkan hukuman berat yang mengakibatkan pegawai tersebut dipecat,” tegasnya.
Penyerahan SK PPPK Kemenag ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia usai pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas secara daring.
Sebanyak 29.069 PPPK yang dilantik terdiri dari 16.972 guru, 797 dosen, 951 penghulu, 9.295 Penyuluh Agama, serta 1.054 jabatan fungsional teknis. Mereka tersebar di seluruh Indonesia pada satuan kerja Kementerian Agama, baik pusat maupun daerah.
Pada kesempatan itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berharap, pelantikan PPPK ini menjadi jalan keluar bagi persoalan status pegawai non ASN. Ia berpesan, agar para PPPK yang dilantik tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik.
“Tetap ikhlas mengabdi ke bangsa. Jangan setelah diterima bekerja asal-asalan, mentang-mentang sudah punya SK. Apalagi Kemenag merupakan Kementerian dengan postur jumbo yaitu tubuh besar, jadi semangat kita juga besar dalam memberi pelayanan terbaik untuk bidang keagamaan dan pendidikan,” kata Menag Yaqut.
Dalam acara pelantikan dan penyerahan SK PPPK di Aula Kemenag Nagan Raya, turut hadir Kepala Subbagian Tata Usaha Tarmidhi, S. Ag, MA para kepala kepala seksi, kepala penyelenggara, kepala KUA dan kepala madrasah se-Kabupaten Nagan Raya.(*)