Aceh Utara – Kementerian Keuangan memberikan Dana Insentif Fiskal (DIF) kinerja tahun berjalan sebesar Rp11,4 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara. Dana tersebut diberikan sebagai penghargaan atas keberhasilan Pemkab Aceh Utara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam tahun anggaran 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si., mengatakan Pemkab Aceh Utara mendapatkan dana DIF tersebut untuk dua kategori, yaitu kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (KPKEK) sebesar Rp5,5 miliar dan kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebesar Rp5,8 miliar, sehingga totalnya Rp11,4 miliar.

“Alhamdulillah, dana ini diperoleh sebagai penghargaan untuk Pemkab Aceh Utara yang sukses dalam dua kategori,” kata Mahyuzar dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Mahyuzar menjelaskan, bahwa terdapat empat kategori kinerja yang dinilai oleh Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan pemerintah daerah, yaitu KPKEK, kinerja penurunan stunting, kinerja P3DN, dan kinerja percepatan belanja daerah. Tahun ini, Pemkab Aceh Utara berhasil mendapatkan dana DIF untuk dua kategori.

“Sedangkan untuk dua kategori lagi belum kita peroleh kali ini, yaitu kategori kinerja penurunan stunting dan kategori kinerja percepatan belanja daerah,” ujar Mahyuzar.

Mahyuzar menambahkan, pihaknya akan terus memacu kinerja seluruh pemangku kepentingan daerah, terutama para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk membangun kolaborasi yang lebih solid agar ke depan bisa memperoleh keempat kategori tersebut.

“Sedang bekerja, sedang fokus semua pemangku kepentingan dilibatkan, mudah-mudahan ke depan atas kerja yang lebih giat lagi dapat turun angka stunting dan penyerapan anggaran juga lebih meningkat di Aceh Utara,” harapnya.

Untuk diketahui, penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Insentif Fiskal sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp