Banda Aceh, Acehglobal — Menurut UU Nomor 44 Tahun 1999 Aceh adalah daerah istimewa dalam bidang pendidikan. Di Aceh terdapat Majelis Pendidikan Aceh (MPA), instansi setara dinas eselon II.

“Namun kondisi pendidikan di Aceh terus berada dalam kemunduran. Tak mampu bersaing di level nasional dan internasional. Daerah yang maju bidang pendidikan malah di Yogya dan kota-kota lain di Jawa,” kata Safaruddin SH MH, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dalam siaran pers, Kamis (23/5/2024).

“Salah satu penyebabnya adalah mutu pendidikan Aceh kalah dalam persaingan nasional dan internasional adalah keberadaan MPA yang diisi oleh orang-orang yang tak serius, tidak fokus. Banyak anggota MPA yang rangkap jabatan di kampus,” lanjut dia.

Safaruddin menambahkan, YARA telah melakukan penelitian dan hasilnya menemukan banyak pelanggaran etik dalam penetapan anggota MPA. Salah satunya adalah rangkap jabatan sejumlah akademisi dari UIN Ar-Raniry di MPA.

“Dari kajian kami, terdapat sejumlah pejabat UIN Ar-Raniry yang rangkap jabatan sebagai anggota MPA, dan hal ini tidak dibenarkan dari aturan yang ada dalam pengumuman saat perekrutan,” kata Safaruddin SH MH.

Untuk melakukan kros cek, Safaruddin mengaku telah mengirimkan surat secara resmi kepada Rektor UIN Ar-Raniry, Prof DR Mujiburrahman M.Ag.

“Surat permintaan klarifikasi telah kami kirimkan ke Rektor UIN Ar-Raniry kemarin melalui email dan WA pribadi. Kami menunggu respon dari pihak kampus dalam penegakan etik ini,” ujar Safaruddin yang ikut mengirimkan surat dimaksud kepada media ini.

Dalam pengumuman perekrutan anggota MPA, secara terang benderang tertera bahwa jabatan anggota MPA tidak dibenarkan bagi seseorang yang sedang menduduki jabatan struktural di lembaga utama.