Dalam pengumuman perekrutan anggota MPA, secara terang benderang tertera bahwa jabatan anggota MPA tidak dibenarkan bagi seseorang yang sedang menduduki jabatan struktural di lembaga utama.

“Anehnya, ada pejabat kampus yang melamar dan lulus pula. Mana etikanya, bagaimana mereka mengajarkan etika kepada mahasiswa?” tanya Safaruddin yang juga mahasiswa S3 Ilmu Hukum di salah satu kampus ternama di Indonesia.

Dalam surat YARA kepada Rektor UIN Ar-Raniry, tertera nama dua pejabat UIN yang rangkap jabatan di MPA periode lalu dan periode ke depan, yaitu:

Prof. Syahrizal Abbas, M.A. yang rangkap jabatan sebagai (1. Anggota MPA periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029; 2. Ketua prodi S3 Fiqih Modern UIN Ar-Raniry; 3. Anggota Tuha Peut Lembaga Wali Nanggroe; dan 4. Anggota Pengawas Bank Syariah.

Dr. Ajidar Matsyah, M.A. yang rangkap jabatan sebagai (1. Wakil dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry; 2. Anggota MPA periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029.

Selain itu, lanjut Safaruddin, pihaknya juga menduga Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof E, saat ini juga tercatat rangkap jabatan di MPA, tapi yang bersangkutan tidak maju kembali di MPA untuk periode berikutnya.

Pihak YARA membutuhkan jawaban dari Rektor dalam dua hal. Pertama, apakah Rektor telah mengeluarkan izin melamar dan rangkap jabatan kepada mereka? Kedua, apakah sosok tersebut masih menduduki jabatan structural di kampus UIN Ar-Raniry?

“Jawaban dari Rektor sangat kami butuhkan sebelum kami menempuh langkah berikutnya dengan tujuan lembaga pendidikan tak lagi dipermainkan,” kata Safar yang berjanji akan melakukan penelitian yang sama untuk personel di kampus lain di Aceh.